8 Napi Lapas Majalengka Dapat Asimilasi, Kalau Langgar Hukum SK Dicabut

Inin nastain
8 napi Lapas Majalengka menghirup udara bebas setelah mendapatkan program asimilasi. (FOTO: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Sebanyak 8 orang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan program asimilasi rumah. Mereka dikeluarkan dari lapas dan menjalani asimilasi rumah karena dinilai telah berkelakuan baik selama berada di penjara.

Pemberian asimilasi rumah itu berdasarkan keputusan Kanwil Kemenkumham Jabar berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

"Keputusan itu tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Kalapas Majalengka Wawan Irawan.

Wawan Irawan menyatakan, SK tersebut bisa dicabut jika di kemudian hari yang bersangkutan mengulangi perbuatan melawan hukum selama menjalani masa asimilasi itu.

"Kalau melakukan pelanggaran hukum lagi, dilakukan pencabutan SK asimilasi dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Wawan Irawan.

Selama menjalani masa asimilasi, tutur Kalapas Majalengka, para narapidana itu dikenakan kewajiban lapor. Selain itu, mereka juga akan diawasi oleh petugas. "Selama menjalani asimilasi rumah, mereka akan diawasi dan dibimbing oleh petugas," tutur Kalapas Majalengka.

"Asimilasi rumah juga sebagai salah satu solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ucap Wawan Irawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tebing 4 Meter Longsor Timbun Permukiman di Majalengka, 4 Rumah Rusak

57 tahun lalu

Berdalih Terdesak Ekonomi, 2 Pemuda di Majalengka Gasak Uang di Rumah Tetangga

57 tahun lalu

Gegara Terlilit Utang, Sopir Truk Nekat Jual Susu Rp200 Juta Milik Perusahaan di Majalengka

57 tahun lalu

Kampung Miliarder di Majalengka, Warga Hidup Tajir dari Usaha Keripik 

57 tahun lalu

Cabai Rawit Merah di Pasar Sindangkasih Majalengka Tembus Rp80.000 per Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal