5 Pengeroyok Jakmania Haringga Sirila Jalani Sidang Perdana

Yogi Pasha
8 oknum bobotoh ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan Haringga Sirila di Stadion GBLA menjelang laga Persib vs Persija. (Foto: Dok. Sindonews)

BANDUNG, iNews.id - Lima pelaku pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirila hingga tewas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Anak, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).

Persidangan lima pelaku yang semuanya masih di bawah umur itu berlangsung tertutup. Dalam agenda sidang, selain tuntutan terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan dengan meminta keterangan saksi. Sejumlah aparat keamanan terlihat berjaga di depan ruang sidang.

Kasilidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan, lima terdakwa dituntut dengan menggunakan pasal 338 dan 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jika terbukti bersalah hakim bisa memberikan hukuman dengan ancaman hukuman setengah orang dewasa yakni 7 tahun penjara. 

"Kelima terdakwa dikenakan pasal 338 dan 170 KUHP. Walaupun belum selesai persidangan, tapi jika terbukti bisa diganjar hukuman minimal setengah dari hukuman dewasa yakni 7 tahun penjara," kata dia di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/10/2018).

Sebelumnya, dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirila, DN (16) dan ST (17) telah menjalani siding perdana, Selasa (23/10/2018) lalu. Keduanya masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara.

"Untuk ST dituntut empat tahun dan DN tiga tahun enam bulan penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Salam, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).

Sidang pengeroyokan kasus tewasnya Haringga berlangsung secara tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal