32 Calon TKI Ilegal Diamankan saat Hendak ke Timur Tengah via Bandara Kertajati Majalengka

Agus Warsudi
Kemenaker mengamankan 32 calon TKI ilegal di Bandara Kertajati, Majalengka. (FOTO: istimewa/DOK)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 32 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan saat hendak berangkat ke Arab Saudi via Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Mereka diduga korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 32 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut dibatalkan keberangkatannya oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kami menerima laporan dari Kemenaker pada Minggu (24/9/2023) malam, terkait penyelamatan 32 calon PMI diduga korban perdagangan orang ke Arab Saudi," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan melakukan proses hukum. "Ke-32 calon PMI itu diberangkatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah. Ini diketahui setelah tim Kemenaker melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Kertajati Majalengka pada Minggu (24/9/2023)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, Kemnaker menggelar sidak di Bandara Internasional Kertajati pada Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang dilakukan sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan calon PMI ke ilegal Timur Tengah dari Bandara Kertajati ke Kuala Lumpur.

Dalam sidak tersebut, kata Direktur Binariksa Kemnaker, tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 32 orang calon PMI yang seluruhnya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh. Mereka berangkat ke Arab Saudi melalui Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419. Dari Kuala Lumpur, CPMI akan transit di Colombo menuju ke Riyadh, Dubai, dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.

“Para calon PMI tersebut tidak memiliki dokumen penempatan PMI sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Direktur Binariksa Kemnaker dalam rilis resmi, Senin (25/9/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berikut Penerbangan yang Dialihkan dari Bandara Husein Sastranegara ke Kertajati Mulai 29 Oktober 2023

57 tahun lalu

Penerbangan Bandara Husein Sastranegara Bakal Pindah ke Kertajati Mulai 28 Oktober 2023

57 tahun lalu

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Perdana Umrah dari Bandara Kertajati, Angkut 370 Calon Jemaah

57 tahun lalu

Bandara Kertajati Layani Penerbangan Umrah Reguler Perdana

57 tahun lalu

Miris Nasib BIJB Kertajati, 6 Bulan hanya Terbangkan 7 Penumpang Komersil Non-Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal