3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Donald Karouw
Tangkapan layar suasana pesta gay di Karawang yang viral di media sosial. (Foto: iNews TV/Rudi Setiawan)

KARAWANG, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana kesusilaan dan perbuatan cabul. Ketiganya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan setelah video tersebut viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum dalam video yang beredar luas di medsos.

"Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Imbas Video Viral Pesta Gay, Satpol PP Karawang Segel Theatre Night Mart

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal