3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Donald Karouw
Tangkapan layar suasana pesta gay di Karawang yang viral di media sosial. (Foto: iNews TV/Rudi Setiawan)

Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang kesusilaan. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 414 KUHP baru yang mengatur tindak pidana perbuatan cabul.

Dengan penerapan pasal tersebut, SA, RD, dan DD terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan peran masing-masing pihak.

Penyidik Polres Karawang juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi tersebut dilakukan terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut penyidikan masih berlanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video bermuatan asusila sesama jenis di salah satu THM Karawang beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum hingga penetapan tersangka ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Imbas Video Viral Pesta Gay, Satpol PP Karawang Segel Theatre Night Mart

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal