WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Menko PMK: Pasien Ditanggung BPJS

Chusna Mohammad
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto dok Kemenko PMK).

DENPASAR, iNews.id - WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. Biaya pengobatan pasien yang menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona akan ditanggung BPJS.

"Karena sudah dianggap penyakit infeksi biasa, nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM. Tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy di Nusa Dua, Bali, Senin (8/5/2023).

Menurut Muhadjir, dengan keputusan WHO itu, Indonesia secara de facto telah masuk ke fase endemi, karena Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa. 

Indonesia pun sebenarnya sudah lama menunggu keputusan WHO ini. 

"Secara de facto kita sebenarnya sudah endemi, tapi nunggu WHO buat ketentuan itu," katanya. 

Seperti diketahui, WHO resmi mencabut status darurat Covid-19 seiring dengan menurunnya kasus positif dan kematian akibat virus corona.

"Oleh karena itu saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Modifikasi Cuaca Disiagakan Tangani Banjir di Subang dan Bandung Barat

57 tahun lalu

Menko PMK Sebut Kerumunan di Gudang Bulog Sibolga Bukan Penjarahan

57 tahun lalu

Cara Mencegah Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa, Jangan Biarkan Kesepian

57 tahun lalu

4 Bandara Ditutup Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Penyaluran Bantuan Terkendala

57 tahun lalu

3 Bocah Berseragam Pramuka Curi Kotak Amal Masjid Samping Rumah Menko PMK di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal