Tersangka Tewas Bunuh Diri, Kejati Bali Hentikan Kasus Tri Nugraha

Dewi Umaryati
Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono saat menjelaskan tewasnya tersangka korupsi Tri Nugraha. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha.

"Pascameninggalnya tersangka, tentu kasus kami harus tutup karena tersangkanya sudah meninggal," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, Senin (31/8/2020).

Hanya menyangkut barang bukti yang telah disita, kata Asep ada aturan yang akan ditindaklanjuti penyidik.

Keputusan penyidik menahan tersangka Tri Nugraha, karena dianggap yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri.

Kekhawatiran melarikan diri sebenarnya telah tercium sejak awal tersangka diperiksa penyidik Kejati Bali.

"Tadi yang bersangkutan tiba-tiba pergi tanpa diketahui dan proses penyidikan belum selesai. Dan ini sudah pernah terjadi sebelumnya yaitu dia sudah datang, tiba-tiba pergi dan kami cek ternyata sudah kembali ke Jakarta. Sehingga ada indikasi kami takut melarikan diri," kata Asep.

Sebelumnya, tersangka korupsi yang juga mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha (53), melakukan bunuh diri dengan cara menembakan pistol ke tubuhnya di toilet kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). Peristiwa itu terjadi saat tersangka akan dibawa ke mobil tahanan untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal