Tak Pakai Masker, Polisi di Gianyar Dihukum Push Up 50 Kali

Reza Yunanto
Anggota kepolisian di Gianyar, Bali dihukum push up 50 kali karena tak memakai masker. (Foto: Instagram Humas Polres Gianyar)

GIANYAR, iNews.id - Seorang polisi di Kabupaten Gianyar, Bali dihukum push up sebanyak 50 kali. Polisi tersebut kedapatan tidak memakai masker saat berkomunikasi dengan rekannya.

Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata mengatakan, polisi tersebut kedapatan tak memakai masker saat Propam Polres Gianyar yang dipimpin langsung Kasi Propam melakukan razia sebelum apel pagi pada Kamis (27/8/2020) lalu.

Oleh Propam, anggota tersebut langsung dikenakan hukuman disiplin di tempat berupa push up.

"Satu personel ditemukan saat berkomuniasi tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan disiplin berupa push up," tuturnya dilansir dari laman Instagram Humas Polres Gianyar, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, hukuman disiplin itu diberikan karena personel tersebut dianggap tidak memberikan contoh yang baik. Hukuman disiplin itu juga diberikan agar memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Sebagai aparat penegak hukum, anggota kepolisian semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal