Sekretaris LPD di Bali Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Rp1,1 Miliar

Made Argawa
Sekretaris LPD di Desa Pakraman Belumbang, Tabanan, Bali, I Wayan Sunarta (41) menjadi tersangka penggelapan dana nasabah Rp1,1 miliar. (Foto: iNews.id/Made Argawa)

TABANAN, iNews.id - Sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Pakraman Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, I Wayan Sunarta (41) menggelapkan uang nasabah hingga Rp1,1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan berjudi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menetapakan Sunarta sebagai tersangka penggelapan dana nasabah. Dalam pemeriksaan, Sunarta mengaku hanya menggunakan uang sebanyak Rp300-400 juta. Sedangkan sisanya digunakan oleh pihak lain.

"Kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka,' ujar Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati di Tabanan, Selasa (8/6/2021).

Dia mengatakan, Sunarta dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Menurutnya, kasus yang menjerat Sunarta akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Dalam proses persidangan tak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Penggelapan dana yang dilakukan Sunarta mulai tercium sejak 2018. Saat itu sejumlah nasabah LPD Desa Belumbang curiga karena tidak bisa mencairkan uang mereka.

Kasus itu kemudian diselidiki oleh Kejari Tabanan. Dalam proses penyelidikan ditemukan bukti transaksi pengambilan uang nasabah yang tersimpan dalam deposito. Namun pengambilan uang tersebut tidak tercatat di daftar kas masuk LPD.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal