Satpol PP Gencarkan Razia Prokes, 40 Warga Denpasar Didenda Rp100.000

Antara
Razia PPKM Mikro Satpol PP Denpasar. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Kota Denpasar kembali menggencarkan razia protokol kesehatan (prokes). Sebanyak 40 orang yang terjaring razia didenda Rp100.000 dan denda hukuman push up.

"Setiap pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera, agar kemudian hari tidak melanggar lagi dan jika melanggar maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," ujar Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat (11/6/2021).

Dia mengatakan, 40 warga yang terjaring razia itu 22 orang langsung dikenakan denda di tempat. Sedangkan 18 orang hanya dilakukan pembinaan berupa hukuman fisik karena salah menggunakan masker.

"Sebagian beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, kami memberikan efek jera kepada pelanggar," tuturnya.

Dia menuturkan, Satpol PP Denpasar akan terus menggencarkan razia karena saat ini masih berlaku PPKM mikro.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal