Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen dan Gelandangan Pengemis, 7 Orang Diamankan

Reza Yunanto
Satpol PP Denpasar mengamankan pengamen di pinggir jalan. (Foto: Satpol PP Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Kota Denpasar, Bali menertibkan pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) di pinggir jalan pada Minggu (26/9/2021). Penanganan masalah sosial itu dilakukan Satpol PP Denpasar bersama Dinas Sosial Provinsi Bali.

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP dan dinas sosial mendatangi sejumlah persimpangan seperti Simpang Tohpati, Simpang Sanur, dan sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai. 

Ada tujuh orang pengamen dan pengemis yang diamankan. Mirisnya di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Dalam kegiatan ini tim mengamankan tujuh orang pengamen dan gepeng," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga dikutip dari laman Satpol PP Denpasar, Selasa (28/9/2021).

Mereka yang diamankan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Denpasar. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar.

Dia mengatakan, kegiatan mengamen dan mengemis di Kota Denpasar telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. 

"Mari bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal