Satpam Vila Pemerkosa Anak SD di Tabanan Divonis 15 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Terdakwa pemerkosa bocah SD di Tabanan, Bali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id – Terdakwa kasus pemerkosaan bocah SD, I Ketut Bia Setiarawan (39) dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Bali, Rabu (3/11/2021). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah enam bulan.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, vonis itu sepadan dengan tuntutan dari jaksa. 

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/11/2021).

Dalam amar putusan terungkap, perbuatan bejat terdakwa dilakukan kepada korban berinisial ER, Mei 2021. Awalnya terdakwa memacari ibu korban yang seorang janda.

Terdakwa lalu sering menginap di rumah kos korban. Saat ibu korban keluar rumah untuk mengambil laundry, terdakwa lalu memerkosa korban yang saat itu sedang tidur.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Pilu! Bocah SD Hilang Ditemukan Tewas Tenggelam di Danau Rana Mese Manggarai NTT

57 tahun lalu

Ngeri! Bocah SD di Kediri Terluka Parah akibat Ledakan Mercon Rakitan

57 tahun lalu

Terungkap! Bocah SD Tewas di Cipatat KBB Ternyata Dibunuh Kakak Tiri demi HP

57 tahun lalu

Bocah SD di Muna Bikin Heboh, Ngaku Diculik Pria Bermasker karena Takut Dimarahi Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal