AKP Alberto menjelaskan, proses pengoplosan dilakukan dengan menempatkan tabung LPG 12 kilogram di bagian bawah. Sementara tabung LPG 3 kilogram diletakkan di atas.
Gas kemudian dialirkan menggunakan pipa besi hingga tabung 12 kilogram terisi. Praktik ini dilakukan pelaku secara sembunyi-sembunyi di belakang rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pengoplosan tersebut diduga sudah berlangsung sejak Januari atau Februari 2026. Namun, pelaku tidak menjalankannya setiap hari secara terbuka.
“Pelaku beroperasi secara tidak terus-menerus. Saat situasi dirasa aman, dia melakukan kegiatan tersebut dan ketika merasa ada pengawasan, aktivitas dihentikan,” katanya.
Polisi menduga pola tersebut dilakukan pelaku untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Praktik pengoplosan ini kemudian terbongkar setelah dilakukan penyelidikan.