Perkosa Anak Kandung saat Istri Melahirkan, Bapak di Bali Divonis 14 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Seorang ayah bejat di Bali, I Wayan S (29), divonis hukuman 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/4/2021). Terdakwa terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun.

Vonis hakim tersebut sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Ayu Sudariasih.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Perbuatan laknat itu dilakukan pelaku pada Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega memerkosa putri sulungnya dengan terlebih dulu menonton film porno.  

Bejatnya lagi, terdakwa merenggut masa depan putri pertamanya itu ketika istrinya sedang melahirkan anak ketiga mereka di rumah sakit. Aksi pemerkosaan itu dilakukan lebih dari satu kali.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima sepenuhnya. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa Ni Wayan Suastini. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal