Langgar Aturan PPKM, 2 Warung Angkringan Ditindak Satpol PP Denpasar

Antara
Kepala Satpol PP Denpasar I Dewa Anom Sayoga. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Denpasar menindak dua usaha warung angkringan karena melanggar ketentuan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Jumat (10/9/2021) malam. Penertiban ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kedua usaha warung angkringan tersebut berada di Jalan Tukad Barito. Di lokasi tempat usaha kedapatan melanggar dan menggelar live music.

"Kedua angkringan melanggar aturan PPKM dengan menggelar live music serta melanggar jam operasional sesuai Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Level I, II, III dan IV," katanya, Sabtu (11/9/2021).

Dewa Sayoga menjelaskan, kedua pemilik usaha juga telah memenuhi panggilan Satpol PP Kota Denpasar sehingga saat ini mereka masih berada dalam pengawasan.

"Kami tidak tebang pilih yang melanggar akan ditindak. Kedua pemilik usaha yang melanggar ini sudah mengaku bersalah sehingga kami berikan peringatan dan operasional dalam pengawasan. Jika kedapatan melanggar kembali akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Dewa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, 1 di Antaranya Bos

57 tahun lalu

Unik, Begini Cara Caleg Partai Perindo Venna Melinda Jaring Aspirasi Generasi Milenial Kediri

57 tahun lalu

Kampanye di Kediri, Caleg Perindo Venna Melinda Ngopi Bareng Warga

57 tahun lalu

Asyiknya Nobar Debat Capres di Pati, Kongkow Sambil Menikmati Menu Angkringan Gratis

57 tahun lalu

4 Terduga Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap, 2 Oknum Anggota TNI Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal