DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bali mencabut Surat Keputusan (SK) integrasi seorang napi asimilasi. Napi bernama I Gede Loka Wijaya itu terlibat dua kasus curanmor setelah mendapatkan asimilasi terkait Covid-19.
"Dari laporan memang benar terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh I Gede Loka Wijaya, " kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Suprapto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (11/6/2020).
Suprapto menjelaskan, Gede Loka ditangkap polisi di Jembrana. Setelah diperiksa, ternyata Gede Loka merupakan napi yang mendapat asimilasi di rumah dan integrasi dari Rutan Kelas II B Negara.
Menurut Suprapto, Gede Loka semula menghuni Lapas Kerobokan karena kasus curanmor sejak 25 April 2019. Kemudian pada 5 Oktober 2019 dipindahkan ke Rutan Negara di Kabupaten Jembrana.
Setelah berada di Rutan Negara, Gede Loka aktif mengikuti pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Dia telah menjalani separuh dari masa pidananya pada 5 Januari 2020.