Kemenkumham Cabut SK Integrasi Napi Asimilasi di Bali Pelaku Curanmor

Antara
Kemenkumhan Bali mencabut SK Integrasi napi asimilasi karena terlibat curanmor. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bali mencabut Surat Keputusan (SK) integrasi seorang napi asimilasi. Napi bernama I Gede Loka Wijaya itu terlibat dua kasus curanmor setelah mendapatkan asimilasi terkait Covid-19.

"Dari laporan memang benar terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh I Gede Loka Wijaya, " kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Suprapto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (11/6/2020).

Suprapto menjelaskan, Gede Loka ditangkap polisi di Jembrana. Setelah diperiksa, ternyata Gede Loka  merupakan napi yang mendapat asimilasi di rumah dan integrasi dari Rutan Kelas II B Negara.

Menurut Suprapto, Gede Loka semula menghuni Lapas Kerobokan karena kasus curanmor sejak 25 April 2019. Kemudian pada 5 Oktober 2019 dipindahkan ke Rutan Negara di Kabupaten Jembrana.

Setelah berada di Rutan Negara, Gede Loka aktif mengikuti pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Dia telah menjalani separuh dari masa pidananya pada 5 Januari 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal