Kapolri Minta Strategi Pengendalian Covid-19 di Bali Diperkuat untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat dengan Forkopimda Bali bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Denpasar, Bali Minggu (29/8/2021). (Foto: Divisi Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali untuk terus memperkuat penerapan strategi pengendalian Covid-19. Dengan demikian, aktivitas perekonomian warga di Pulau Dewata akan terus tumbuh. 

Pengarahan ini disampaikan Sigit saat memimpin rapat dengan Forkopimda Bali bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Minggu (29/8/2021). Menurut Kapolri, penguatan strategi pengendalian Covid-19 diperlukan demi menjamin kesehatan masyarakat.

"Dengan kesehatan masyarakat yang terjaga, pertumbuhan ekonomi di Bali juga akan semakin tumbuh," kata Sigit.

Di tengah pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 7,07 persen pada kuartal II 2021. Demikian juga dengan perekonomian Bali yang mulai tumbuh sebesar 2,83 persen. 

Sigit memaparkan, strategi pengendalian Covid-19 dibagi menjadi tiga. Pertama, protokol kesehatan ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), serta memperkuat 3T (Tracing, Testing dan Treatment). Terakhir, percepatan program vaksinasi massal.

Selain memperkuat strategi tersebut, mantan Kapolda Banten ini juga meminta Forkopimda untuk memaksimalkan kebijakan penyekatan. Mulai dari penyekatan antar-provinsi, antar-kab/kota, dan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Mengintensifkan penyekatan antar-provinsi melalui pintu masuk transportasi udara, penyekatan di Bandara Ngurah Rai. Melalui pintu masuk transportasi laut, penyekatan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai. Penyekatan antar-kab/kota melalui pos check point antar kab/kota, terminal, maupun pintu gerbang tol," ujarnya.

Mantan Kabareskrim Polri ini melanjutkan, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik sudah mendapatkan kelonggaran dengan memenuhi syarat yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal