Kakek Asal Jepang Lecehkan Bocah di Bali Dituntut 7 Tahun

Okezone.com
PN Denpasar menyidangkan kasus dugaan pelecehan anak dengan terdakwa WN Jepang, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.di/ Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan kasus pelecehan bocah PAUD dengan terdakwa Kato Toshio (58). Terdakwa merupakan warga negara Jepang yang mengajar di sebuah PAUD internasional di Kota Denpasar, Bali.

Dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), sidang berlangsung melalui telekonfrensi pada Rabu (22/4/2020).

Agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Hevy menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp5 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU Perlindungan Anak.

Terdakwa yang sudah lama mengajar di PAUD di kawasan Denpasar Selatan tersebut, terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada lima murid PAUD di tempatnya mengajar selama Januari hingga April 2019.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan, dakwaan jaksa tidak tepat dan oleh karena itu meminta majelis hukum menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan.

Ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja memutuskan untuk memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal