Jokowi Persilakan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mempersilakan kepada masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. JR merupakan langkah yang konstitusional.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipata Kerja silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja akan diikuti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). PP dan Perpresi tersebut ditargetkan selesai selambatnya tiga bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan.

"Saya perlu tegaskan pula, Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” tuturnya.

Menurut Jokowi, pemerintah membuka kesempatan masyarakat untuk menyampaikan usulan. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarganya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya

57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

57 tahun lalu

15 Tempat Makan di Cimahi Terfavorit dan Enak, Nomor 10 Sering Dikunjungi Jokowi

57 tahun lalu

Nomor Satu dalam Survei, Kaesang: Alhamdulillah Peluang Menang di Jateng Sangat Besar

57 tahun lalu

Respons Kaesang Pangarep soal Wacana Duet dengan Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal