Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Libur Natal dan Tahun Baru

Aris Wiyanto
Gubernur Bali Wayan Koster meminta 12 duta besar negara sahabat membantu mempromosikan pariwisata Bali. (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini untul mengatisipasi meluasnya Covid-19 varian Omicron.

Dalam surat edaran tersebut ada larangan pawai dan pesta saat momen malam tahun baru. Kemudian ada pembatasan waktu operasional mal serta pusat perbelanjaan.

"Mal, restoran dan rumah makan dibatasi beroperasi sampai pukul 22.00 WITA dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 70 persen," kata Wayan Koster di Kota Denpasar, Bali.

Surat Edara Gubernur Bali No 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru ini dibacakan langsung Gubernur Wayan Koster di rumah jabatannya pada Sabtu (18/12/2021).

Edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi mewabahnya Covid-19 varian Omicron saat momen Libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Bali.

Dia juga mengimbau warga tetap mematuhui protokol kesehatan yang ketat. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Wanita Babak Belur Mengadu ke Wawali Armuji, Sang Kekasih Langsung Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Waktu Magrib dan Doanya

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Denpasar 15 Maret 2026, Adzan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 10 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal