Eksekusi Rumah di Gianyar, Barang-Barang Dikeluarkan Juru Sita Pengadilan

Ketut Catur Kusumaningrat
Juru sita PN Gianyar mengeluarkan barang-barang dari rumah yang dieksekusi, Senin (25/7/2022). (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi rumah dan lahan di Payangan, Gianyar, Bali Senin (25/7/2022) pagi. Seluruh barang-barang yang ada dalam rumah dikeluarkan. 

"Kami hanya mengosongkan sesuai bunyi putusan. Tidak ada pembongkaran," kata Panitera PN Gianyar I Made Witama.

Sebelum melaksanakan eksekusi, panitera PN Gianyar membacakan surat keputusan eksekusi dari Ketua PN Gianyar.

Petugas gabungan yang dibantu TNI Polri kemudian melakukan pengosongan dengan mengeluarkan semua barang-barang yang ada dalam rumah.

Tak ada perlawanan dalam eksekusi ini karena tak ada penghuni dalam rumah. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan petugas ke suatu lokasi.

Menurut Witama, eksekusi ini terkait perkara jual-beli pada 2014. Pemohon telah mengajukan pengosongan karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) di tingkat kasasi.

"Namun termohon tidak mau menyerahkan sehingga diajukan pengosongan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Rumah Adat di Tana Toraja Diwarnai Lemparan Batu dan Gas Air Mata

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Adat Tongkonan di Tana Toraja Ricuh, Belasan Orang Luka

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Diwarnai Perlawanan, Petugas Dobrak Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal