Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi di Indekos Buleleng Ditetapkan Tersangka

Pande Wismaya
Reza Yunanto
Video Viral mahasiswi di Buleleng mengalami pelecehan seksual di indekos. (Foto: Tangkapan Layar)

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng menetapkan dosen pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di indekos sebagai tersangka. Pelaku inisial PA langsung ditahan.

PA menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng pada Sabtu (6/5/2023). Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan PA sebagai tersangka.

"Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

Kasus ini berawal dari viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan seorang mahasiswi inisial D mengalami pelecehan seksual di indekos pada Jumat (5/5/2023). 

Pelakunya yakni PA adalah dosen di kampus tempat korban belajar, yakni salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di Bali

Polres Buleleng yang mendapat laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dari korban langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal