Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Bule Slovakia Terancam Hukuman Mati

Antara
Chusna Mohammad
Gelar perkara pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar (Foto: News/Aris Wiyanto )

DENPASAR, iNews.id – Lorens Parera (31) tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) Slovakia, Andriana Semeonova terancam hukuman mati atau paling lama seumur hidup. Lorens Parera dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP. 

"Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021).

Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka Loresn Parera pada Senin (18/1/2021). Tersangka kemudian ditangkap keesokan harinya yakni, Selasa (19/1/2021) di wilayah Jimbaran, Badung, Bali. 

Jansen mengungkapkan, modus tersangka membunuh korban Andriana karena sakit hati lantaran korban memutuskan hubungan cintanya dengan tersangka sepihak.

Kapolresta mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku dan korban ini sudah kenal lama bahkan dulu pernah berpacaran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Tersangka Kedua Pembunuh Mahasiswi UMM di Pamekasan

57 tahun lalu

Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM Faradilah Amalia Najwa

57 tahun lalu

7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

57 tahun lalu

Terbongkar! Siasat Licik Ririn dan Prio Tersangka Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Indramayu

57 tahun lalu

Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal