Buron Kasus Pemalsuan Surat yang Tertangkap di Batam Akan Dibawa ke Bali Sore Ini

Dewi Umaryati
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejati Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)

DENPASAR, iNews.id – Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, buronan Kejaksaan Tinggi Bali kasus pemalsuan surat akan dibawa ke Bali, sore ini. Sesampainya di Bali, Endang akan ditahan di Rutan Gianyar, sebagai locus delicti perkara ini.

“Iya, saat ini terpidana Endang masih dititip di Rutan Salemba Jakarta. Tim dari Bali sudah berangkat untuk menjemput dan segera dieksekusi ke Rutan Gianyar,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, kasus yang dilakukan enam orang ini dilaporkan seorang pemilik vila di Bali bernama Hartati. Saat kasus ini berproses di Pengadilan Negeri Gianyar, hanya lima orang yang dinyatakan bersalah, sementara satu pelaku lagi dinyatakan onslag, yakni ada perbuatan tetapi bukan pidana.

“Oleh majelis hakim penahanan lima orang dialihkan menjadi tahanan kota,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal