Bunuh Nasabah dengan Kejam, Debt Collector di Bali Divonis Penjara 12 Tahun

Chusna Mohammad
Tujuh kawanan debt collector saat ditunjukkan di Polresta Denpasar beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada I Wayan Sadia (39) seorang debt collector. Terdakwa terbukti bersalah menganiaya nasabah bernama Gede Budiarsana (32) hingga tewas. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kejam terhadap korban," ujar Ketua Majelis Hakim I Putu Sayoga dalam persidangan, Kamis (10/3/2022).

Dalam surat putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Selain Sadia, enam anak buahnya juga dijatuhi hukuman, yaitu Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23) dan Dominggus Bakarbessy (23). 

Keenam terdakwa divonis masing-masing selama 3 tahun penjara. Berbeda dengan Sadia, Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP. 

Diketahui, Gede Budiarsana tewas bersimbah darah di tengah jalan setelah dikeroyok dan diserang dengan brutal menggunakan senjata tajam di Jalan Subur Denpasar pada 23 Juli 2021. Peristiwa itu dipicu penarikan unit motor milik korban oleh ketujuh terdakwa. 

Menanggapi putusan Hakim, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu kepada mereka selama tujuh hari.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal