Begal Pengemudi Ojek Online, 5 Pelajar di Bali Terancam 5 Tahun Bui

Antara
Pembegal pengemudi ojek online di Denpasar dtangkap polisi. (Foto: ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id  - Lima pelajar yang membegal pengemudi ojek online ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Denpasar Selatan, Bali. Kelima pelajar masing-masing berinisal OT (16), RM (16), DP (14), dan AR (15). Mereka membegal Satria Yuda (23), pengemudi ojek online di Jalan Tukad Petanu, Denpasar.

Kapolsekta Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, pembegalan dilakukan pada dini hari dengan cara mengambil kendaraan dan barang bawaan korban yang kemudian uang hasil penjualan itu digunakan untuk berfoya-foya.

“Aksi pembegalan ini terjadi pada 18 Mei 2018 pukul 02.30 Wita. Mereka membegal korban yang bekerja sebagai driver ojek online saat melintas di Jalan Tukad Petanu dalam kondisi sepi,” kata I Nyoman, Kamis (12/7/2018).

Saat hendak mengantar makanan ke konsumennya, kata I Nyoman, korban tiba-tiba dihentikan kelima pelaku dan lantas mengeroyoknya hingga babak belur dan pingsan. Setelah itu, telepon genggam milik korban dirampas kelima pelaku dan dibawa kabur.

“Setelah siuman, korban kemudian melalprkan kejadian itu ke polisi. Tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat di lokasi kejadian,” ujarnya.

Kemudian, tim melaksanakan "survailance" dan seputaran tempat tinggal pelaku kemudian saat pelaku pulang kerumahnya, tim berhasil menangkap pelaku dan menginterogasi pelaku.

"Kelima tersangka berhasil kami tangkap pada 6 Juli 2018, dirumahnya masing-masing dan salah satu dari lima tersangka ini ada yang residivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Kepada petugas, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal di jalanan dengan menyasar sejumlah kawasan sepi di Kota Denpasar. Untuk barang bukti hasil perampasan yakni satu buah telepon genggam, sempat dijual tersangka dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil hasil penjualan itu, digunakan untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras. "Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Viral Kurir Dibegal saat Berteduh di Bandung, Motor dan Paket Sekarung Raib

57 tahun lalu

Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping

57 tahun lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal