Bebas dari Penjara, WN Turki Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
Seorang warga Turki dideportasi setelah bebas dari penjara. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Petugas imigrasi mendeportasi YES (41), warga negara Turki. Dia diusir dari Bali setelah bebas dari penjara atas kejahatan skimming.

"Dia telah selesai menjalani masa pidana tiga tahun enam bulan," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (5/4/2023).

Proses deportasi dilakukan Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan bandara internasional Istanbul Turki.

Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia lalu ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun di Lapas Mataram.

Menurut Anggiat, setelah bebas, Kantor Imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar. "Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," kata Anggiat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nasib Bule Rusia yang Viral Buka Celana di Puncak Gunung Agung, Diusir dari Bali

57 tahun lalu

Gubernur Koster Tolak Timnas Israel Datang ke Bali di World Beach Games 2023

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Balikpapan Hari Ini 5 April 2023

57 tahun lalu

DIY Bersama Melbourne Symphony Orchestra Kembali Gelar Youth Music Camp

57 tahun lalu

BBPJN Sebut Jalan di Jatim dan Bali dalam Kondisi Mantap: Siap untuk Jalur Mudik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal