Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Kokain dari Kolombia di Bali

Bona Jaya
Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kokain. (Foto: iNews/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id – Penyelundupan dua kilogram lebih narkoba jenis kokain berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali. Narkoba yang ditaksir nilainya mencapai Rp15 miliar itu dibawa oleh seorang pria berinisial INA (47) warga Buleleng, Bali.

Informasi yang dihimpun iNews, penangkapan itu terjadi pada Jumat 23 Maret 2018 sekitar pukul 18.30 WITA. Pelaku diamankan saat baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil analisa penumpang, seorang penumpang pesawat Qatar Airways dengan flight QR-962 dari Doha, Qatar, yang merupakan penumpang transit dengan rute penerbangan Bogota-Madrid-Doha-Denpasar.

Awalnya penumpang itu tidak masuk dalam daftar mencurigakan atau kategori "high risk passenger". Namun saat Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai memeriksa menggunakan X-ray barang dan badan atas penumpang tersebut. Ditemukan barang yang mencurigakan yang disembunyikan dalam empat dinding karton ditumpukan kemeja baru dan di dalam 39 amplas. Saat di buka, isinya kokain.

Kemudian, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka dengan mengamankan ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka membawa kokain itu dengan cara menyembunyikannya agar dapat mengelabuhi petugas.

Hasil pemeriksaan, penyelundupan itu berawal saat pelaku berkenalan dengan seorang wanita yang bernama Bella asal Filipina. Bella menjanjikan pekerjaan untuk membawa dokumen dengan iming-iming upah sebesar USD 3.000 atau setara dengan Rp40 juta dari seseorang di Kolombia.

Namun sesampainya di Doha, pelaku kehilangan kontak dan memutuskan kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, sambil membawa tas yang dibawanya dari Kolombia tersebut.

“Ada upaya memasukan narkoba jenis kokain oleh tersangka yang merupakan warga Indonesia. Beratnya kurang lebih dua kilogram. Kami yakin pelaku tahu soal barang bawaannya (kokain),” ujar Kepala Kantor DJBC Bali, NTT dan NTB, Syarif Hidayat, Senin (26/3/2018)

Selain pria asal bali tersebut, petugas bea cukai juga meringkus lima pelaku penyelundup narkoba jenis sabu, ganja, serta ekstasi, di antaranya sepasang kekasih S (24) dan AP (25) asal Riau, bersama rekannya AA (23), MAF (35), dan NF (34) yang menyelundupkan narkoba jenis sabu yang dalam kemaluannya. Dari ketiganya, petugas mengamankan 400 gram lebih sabu, 30 gram ganja, dan 10 butir ekstasi.

Seluruh pelaku saat ini diserahkan ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bakso

57 tahun lalu

Selundupkan 122 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal