Bali PPKM Level 3, Pelanggar Prokes Dihukum Push Up dan Hafal Pancasila

Antara
Satpol PP Denpasar masih menemukan warga beraktivitas di fasilitas publik yang ditutup. (Foto: Pemkot Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PPDenpasar, Bali menggelar razia di keramaian publik. Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) langsung dikenakan sanksi push up.

Salah satu lokasi razia adalah Simpang Padma dan Trenggana di Kelurahan Penatih di Denpasar Timur. Di lokasi tersebut ada 14 pelanggar prokes yang terjaring.

"Semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker," ujar Kabid Penertiban Umum Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarna, Rabu (9/2/2022).

Sanksi yang diberikan adalah push up dan menghafal Pancasila.

Dia mengatakan, di tengah peningkatan kasus Covid-19 di Denpasar masih banyak masyarakat yang tidak patuh prokes. Apalagi saat ini Bali berlaku PPKM level 3.

Selain itu, Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar telah mengeluarkan instruksi untuk pencegahan Omicron yang telah meluas di Bali.

"Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal