Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Bali Dituntut 14 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Ayah bejat di Bali cabuli anak kandung menghadapi tuntutan penjara 14 tahun. (Foto: Ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id -  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan ayah bejat yang mencabuli anak kandungnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa I Wayan S (29) dengan hukuman penjara 14 tahun. 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa Ni Wayan Swastini di PN Denpasar, Kamis (18/3/2021).

Jaksa mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang  perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Perbuatan laknat itu dilakukan Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega menyetubuhi putri sulungnya yang masih berusia delapan tahun. Bejatnya lagi, terdakwa merenggut masa depan putri pertamanya itu ketika istrinya sedang melahirkan anaknya ketiga di rumah sakit. 

"Terdakwa terlebih dulu menonton film porno," ujar Swastini. 

Perbuatan itu dilakukan terdakwa lebih dari satu kali. Korban diminta tidak buka mulut. "Terdakwa saat itu mengatakan kepada korban jangan bilang mama ya!," kata jaksa.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih akan melanjutkan sidang pekan depan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal