Ahli Bahasa di Sidang Jerinx Diprotes, Pengacara: Pendidikannya Sastra Inggris

Muhammad Muhyiddin
Ahli Bahasa bersaksi di sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di PN Denpasar, Kamis (15/10/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

DENPASAR, iNews.id - Sidang kasus ujaran kebencian Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghadirkan ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Bali. Namun ahli bahasa tersebut mendapat keberatan dari tim kuasa hukum Jerinx.

Ahli bahasa tersebut yakni Wahyu Ari. Seorang Pegawai Negeri Sipil di Balai Bahasa Provinsi Bali. Dia merupakan satu dari sekian ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Saat Wahyu Ari hendak dimintai keterangan, salah satu kuasa hukum Jerinx, yakni Sugeng Teguh Santosa menyampaikan keberatan.

"Ahli ini pendidikannya sastra Inggris. Sementara yang menjadi objek hukum berbahasa Indonesia. Apa sebaiknya tidak dimintai keterangan?," ujar Sugeng dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (15/10/2020).

Mendapat keberatan itu, majelis hakim meminta Wahyu Ari memberi penjelasan. Wahyu Ari menjelaskan kalau dirinya memang berlatar belakang pendidikan sastra Inggris. Namun sejak menjadi PNS di Balai Bahasa Provinsi Bali pada 2016, dirinya terlibat dalam penyuluhan bahasa Indonesia.

Atas penjelasan tersebut, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan keterangan Wahyu Ari sebagai ahli bahasa bisa didengarkan di pengadilan.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU menghadirkan empat orang ahli. Selain ahli bahasa, JPU berencana menghadirkan ahli IT, dan ahli hukum pidana untuk menilai cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal