1 WNA Dideportasi dari Bali, Eks Napi Narkotika Asal Palestina

Antara
WNA Palestina inisial AMHM (38) meninggalkan Bali usai selesai menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Deportasi berlangsung pada Sabtu 17 Juni 2023. (Foto: Imigrasi Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Palestina inisial AMHM (38) meninggalkan Bali usai selesai menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Deportasi berlangsung pada Sabtu 17 Juni 2023 dari Bandara Ngurah Rai.

Selain diusir dari Bali, AMHM juga masuk dalam daftar tangkal imigrasi yang tak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, Minggu (18/6/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal