Tetapkan Paslon Terpilih, KPU Bangka Tengah Tunggu Surat MK

Rachmat Kurniawan
Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah terpilih. Namun, KPU masih menunggu keluarnya surat Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi mengatakan, setelah ditetapkan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (16/12/2020), maka KPU akan menunggu selama tiga hari kerja kemungkinan adanya gugatan pilkada sebelum menetapkan calon terpilih. 

“Hingga hari ini belum ada pengajuan gugatan perselisihan pilkada di MK," katanya, Senin (21/12/2020).

Dengan tidak adanya gugatan perselisihan pilkada, KPU Bangka Tengah akan segera melakukan tahapan penetapan pilkada, namun masih menunggu surat dari MK terkait tidak adanya Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

"Hingga saat ini kami belum menerima surat PHP dari MK, dan kami juga belum tahu kapan diterima. Setelah diterima maka kami akan menggelar pleno dan akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal