Pria yang Viral Mutilasi Kucing lalu Dimasak Ditetapkan Tersangka, Bukan ODGJ?

Reza Yunanto
Polisi menetapkan pelaku mutilasi kucing di Bengkulu Utara sebagai tersangka penganiayaan hewan. (Foto: Polres Bengkulu Utara)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku mutilasikucing di Bengkulu menjadi tersangka. Pelaku inisial RD dijerat pasal penganiayaan hewan.

"Status pelaku sudah tersangka," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP ANdy Pramudya Wardana dalam keterangan pers yang diunggah laman Polres Bengkulu Utara, Selasa (13/9/2022) sore.

Andy menjelaskan, RD dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan.

Selain itu ada dugaan bahwa RD merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi telah berkoordinasi dengan keluarga RD dan tim dokter untuk melakukan observasi kejiwaan pria berusia 26 tahun ini.

"Akan observasi 14 hari dan asesmen tim dokter untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka," tuturnya.

Aksi RD memutilasi kucing lalu memasaknya membuat geger media sosial setelah direkam dalam video yang diunggah melalui akun Facebook dan Instagram miliknya. 

Aksi sadis itu mendapat kecaman komunitas pecinta kucing yang mendesak Polres Bengkulu Utara bertindak. Salah satunya adalah rumah singgah Clow di Bogor yang melaporkan aksi RD.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Diduga Hindari Kucing, Mobil Ertiga Tabrak Pemotor hingga Tewas Terpental di Bondowoso

19 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mukomuko Bengkulu, Pusat Gempa di Laut Kedalaman 49 Km

31 hari lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

1 bulan lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

1 bulan lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal