Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Rapid Antigen, 1 Orang Positif Covid-19

Rizki Ramadhani
Sat Reskrim Polres Bangka Barat menetapkan dua orang menjadi tersangka pemalsuan surat hasil antigen, Senin (12/7/2021). Salah seorang tersangka dinyatakan positif Covid-19. Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani

BANGKA BARAT, iNews.id - Polres Bangka Barat menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pemalsuan hasil rapid antigen. Salah seorang tersangka menjalani isolasi mandiri di tahanan Polsek Muntok karena positif Covid-19.

Kasus ini terungkap ketika petugas Pelabuhan Tanjung Kalian pada Rabu (7/6/2021), memeriksa hasil antigen pelaku HP (33) dari RSUD Sejiran Setason. Petugas melihat warna kop surat tidak sesuai dengan semestinya.

"Pengungkapan bermula dari melihat kop surat dan isi surat rapid antigen yang tidak berwarna tidak sesuai semestinya, kemudian diinterogasi oleh petugas tersangka HP mengaku bahwa surat yang ia bawa palsu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Senin (12/7/2021).

Setelah melakukan penyelidikan terhadap HP, polisi berhasil mengamankan tersangka lain, yakni RJ (36). Polisi menilai RJ berperan menjadi orang yang menandatangani dan memberikan stempel berlogo RSUD Sejiran Setason.

"Sebelum kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP kita, kita lakukan rapid test antigen dulu, ternyata hasilnya positif. Jadi yang bersangkutan saat ini diisolasikan ke ruang tahanan Polsek Muntok karena kebetulan kosong," ujar Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu lembar surat rapid antigen palsu, satu buah laptop, satu buah printer, satu buah cap stempel RSUD Sejiran Setason, dan satu buah pulpen. Kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

57 tahun lalu

Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka

57 tahun lalu

3 Perempuan Ditangkap di Bangka Barat, 66 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembunuhan di Sumenep, Pelaku Ditangkap di Sampang

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal