Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, 6,78 Gram Sabu Diamankan

Ikhsan Firmansyah
Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap terduga pengedar 6,77 gram sabu di Pangkalpinang. (Foto: Ilustrasi/ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap terduga pengedar 6,77 gram sabu di Pangkalpinang. Tersangka berinisial RU (35) diamankan di kediamannya Jalan Nila II Rejosari, Pangkalpinang, Senin (9/5/2022).

Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang menggunakan narkoba di daerah itu.

“Mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, IPTU Astriantomi, Selasa (10/5/2022).

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket.

“Barang bukti 17 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,78 gram, handphone dan alat pengisap sabu,” katanya.

Kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal