Pilkada saat Pandemi, Jumlah Maksimal Pemilih per TPS 500 Orang

Rachmat Kurniawan
Komisioner KPU Bateng Div Data, Panjitiana. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2020 di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa pandemi Covid-19 maksimal hanya 500 orang pemilih. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Teknis Pemungutan Suara.

“Untuk mata pilih atau jumlah pemilih dalam satu TPS di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Teknis Pemungutan Suara, paling banyak 500 orang pemilih. Tahun sebelumnya di kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilih paling banyak 800 orang pemilih,” kata Komisioner KPU Bateng Divisi Data, Panjitiana, Senin (19/10/2020).

Hal ini juga berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh KPU RI bersama Bawaslu RI, DKPP Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Diharapkan dalam proses pemungutan suara di TPS, baik petugas TPS maupun masyarakat pengguna hak pilih dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 saat proses pemungutan suara.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

57 tahun lalu

Ledakan Dahsyat di Bangka Tengah, Ratusan Rumah Warga Rusak

57 tahun lalu

5 Hidangan Ikonik dalam Tradisi Makan Bedulang Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

57 tahun lalu

BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dibawa dari Medan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal