Langgar Perda, Lapak PKL di Pasar Muntok Ditertibkan Satpol PP Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Anggota Satpol PP Bangka Barat saat melakukan penertiban lapak pedagang yang melanggar aturan Perda. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), Rabu (31/8/2022). Lapak PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Urusan Ketertiban Umum.

Penertiban dilakukan di kawasan pasar depan Masjid Jami Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedikitnya lima pedagang yang terjaring operasi yustisi itu. 

"Kebanyakan pelanggar sudah di luar jalur seperti di atas trotoar, bandar dan bahu jalan. Hasilnya, yang terjaring ada lima pedagang. Giat akan dilanjutkan besok, bisa jadi bertambah," kata Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama. 

Sebelumnya, pada Jumat (26/8/2022) lalu pihak Satpol PP Bangka Barat telah melakukan sosialisasi ke para pedagang agar meletakkan dagangannya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sebelum penindakan ini, sudah sosialisasi dulu serta menginformasikan kepada para pedagang kenapa dilakukan di bulan ini. Sebelumnya sudah kita berikan informasi tentang etika sesuai ketentuan hukum untuk melakukan perdagangan di pasar," tuturnya. 

Sidarta menambahkan pihaknya sudah menyerahkan pedagang yang melanggar aturan ke pihak Pengadilan Negeri Mentok. 

"Para pedagang yang terjaring dalam operasi yustisi ini langsung digiring ke Pengadilan Negeri untuk melakukan sidang pelanggaran. Terkait pasal berapa, apa yang dilanggar segala macam itu sudah kita siapkan dan hari ini langsung dihadirkan di pengadilan untuk dijatuhkan vonis pelanggaran," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal