Kota Pangkalpinang Berstatus Zona Hitam Covid-19

Antara
Gubernur Babel Erzaldi meminta tindakan tegas dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan. (Istimewa)

PANGKALPINANG, iNews.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menyebutkan status Kota Pangkalpinang dari merah naik menjadi zona hitam Covid-19. Hal ini karena lonjakan kasus baru Covid-19 di ibu kota provinsi itu.

"Meski Kota Pangkalpinang sudah memasuki zona hitam, namun Pemprov Kepulauan Bangka Belitung belum menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB), karena PSBB merupakan kebijakan terakhir yang nanti akan diambil berdasarkan perhitungan dari semua kriteria," kata Erzaldi Rosman Djohan, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya peningkatan kasus Covid-19 di Pangkalpinang masih bisa dikendalikan secara bersama-sama, asalkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin.

"Kita akan memberi sanksi keras untuk pelanggar prokes ini, agar masyarakat lebih tertib dan sosialisasi terus dilakukan untuk menekan peningkatan kasus baru di Pangkalpinang ini," ujarnya.

Dia mengatakan masyarakat jangan meremehkan gejala yang tidak timbul bagi penderita suspect Covid-19. Meski tanpa gejala, saat berinteraksi dengan orang sekitar, baik anak-anak maupun orang tua akan mudah terpapar jika daya tahan tubuhnya tidak kuat.

"Ayo kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, jangan diabaikan karena virus ini sangat berbahaya. Mereka yang OTG meski tidak apa-apa, namun jika saudara, orang tua dan anak yang tidak kuat, ketika terpapar akan menjadi penyesalan di kemudian hari," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kabar Duka, Viral! Ketua Masjid di Pangkalpinang Meninggal Dunia Usai Kumandangkan Azan

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal