Kejari Bangka Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus DAK Pendidikan

Wiwin Suseno
Tersangka kasus DAK Pendidikan Bangka Selatan tahun 2019 saat dibawa ke sel tahanan Mapolres Bangka Selatan. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2019. Kedua tersangka yakni AH dan AD yang merupakan fasilitator 36 kegiatan DAK pendidikan tahun 2019.

Menurut Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Dody P Purba, kedua fasilitator itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/11/2020).

"Kedua tersangka saat ini kami titipkan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan setelah menjalani rapid test," katanya, Kamis (26/11/2020).

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara, kata Dody saat ini masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

"Kedua tersangka akan dijerat dangan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

8 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

10 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

25 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

30 hari lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal