Kejari Bangka Selatan Terapkan Restoratif Justice Pertama Kalinya ke Tersangka Kasus Pidum

Wiwin Suseno
Denny, Kasi Pidum Kejari Bangka Selatan didampingi Jaksa Oslan Pardede. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan menerapkan restoratif justice pertama kalinya terhadap tersangka kasus tindak pidana umum yang ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan. Tersangka yang diberikan restoratif justice tersebut berinisial A, tersangka kasus pencurian ponsel yang diungkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Denny mengatakan pemberian restoratif justice tersebut merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka kasus pidana umum ini secara persyaratan berdasarakan peraturan kejaksaan tersebut sudah memenuhi syarat. Sebab, tersangka dan korban sudah berdamai serta kerugiannya di bawah Rp2,5 juta dan ancaman pidananya di bawah lima tahun. Makanya kami usulkan untuk restoratif justice dan ini kasus pertama yang kita terapkan," katanya, Senin (18/10/2021).

Saat ini, kata Denny, tersangka masih berstatus tahanan kejakasaan dan masih dititipkan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan.

"Saat ini masih proses pemberkasan, nanti setelah selesai kami akan terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntututan (SKP2) sehingga tersangka bisa dibebaskan," ucapanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal