Guru Silat Predator Anak di Bangka Selatan Terancam Penjara 15 Tahun

Wiwin Suseno
Konferensi pers kasus predator anak guru silat di Bangka Selatan. (Foto: iNews/Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan menjerat guru silat pelaku pencabulan tiga muridnya dengan pasal berlapis. Pelaku berinisial MZ (27) itu terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Albert Daniel Tampubolon dalam keterangan pers, Selasa (22/2/2022).

Dia menjelaskan, tersangka MZ dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Menurutnya, berkas kasus pencabulan ini telah siap dan telah menyelesaikan tahap pertama. Setelah dinyatakan lengkap atau P21 segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

"Prosesnya sudah tahap satu, berkasnya sudah disampaikan ke JPU," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MZ mencabuli tiga murid silatnya di Kecamatan Airgegas. Bahkan pencabulan itu direkam pelaku menggunakan handphone.

Perbuatan tersebut diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Polsek Airgegas. Video saat pelaku mencabuli korban ditemukan polisi di laptop.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri

57 tahun lalu

Penggerebekan Pesta Narkoba di Bangka Selatan, 15 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Guru Silat di Wonogiri Lecehkan 7 Murid Perempuan, Berkedok Pengobatan

57 tahun lalu

Kejam! Ayah di Bangka Selatan Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

57 tahun lalu

Resmi! Perindo Dukung Riza Herdavid Maju Pilkada Bangka Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal