Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Yoshua Menangis

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo divonis mati.

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Noprianysah Yoshua Hutabarat. Ibu kandung Yoshua, Rosti Simanjuntak menangis di pengadilan usai Ferdy Sambo dihukum mati.

"Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar ketua majelis hakim membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Usai vonis dibacakan, ibunda Yoshua yang duduk di kursi pengunjung sidang tampak menangis. Bersama dia ada ayah kandung Yoshua, Samuel Hutabarat dan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Dalm vonis, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan.

Sedangkan hal memberatkan Ferdy Sambo adalah pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.

"Tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

57 tahun lalu

3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

57 tahun lalu

Nisa Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Mati Hakim PN Medan, Ini Pertimbangan Memberatkan

57 tahun lalu

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 1,3 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal