Curi 45 Karung Buah Sawit, Tiga Karyawan Perusahaan Ditangkap Polisi

Antara
Tiga karyawan perusahaan pelaku pencurian 45 karung buah sawit di Rokan Hilir, Riau. (Foto: Polres Rokan Hilir)

ROKAN HILIR, iNews.id - Polisi menangkap tiga karyawan PT Tunggal Mitra di Rokan Hilir, Riau atas tuduhan pencurian. Ketiganya mencuri 45 karung berisi brondolan buah sawit milik perusahaan.

Ketiga karyawan yang ditangkap adalah EY (45), KW (30) dan AR (30). 

Pencurian tersebut akhirnya terungkap setelah dilakukan pengecekan di lokasi tempat bekerja ketiga pelaku.

"Tiga karyawan tersebut juga di lokasi dan langsung diamankan," kata Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, Kamis (25/8/2022).

Dalam pemeriksaan lanjutan di kantor polisi, ketiganya mengakui perbuatan mengambil dan mengutip buah sawit milik perusahaan tanpa izin. 

Modusnya dengan mengumpulkan brondolan buah sawit dari kebun yang telah selesai dipanen, kemudian dilangsir ke lokasi penyimpanan tertentu.

"Pelaku melancarkan aksinya secara berkala sejak 16 Agustus," ujarnya.

Perbuatan ketiganya berawal dari laporan kepada Polsek Pujud. Ketiga pelaku kini menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal