Buron 2 Bulan, Residivis Kasus Pencurian di Bangka Barat Ditangkap

Rizki Ramadhani
Tersangka pencurian, Alanuari alias Mohek (31) saat diamankan Tim Unit Reskrim dan Intel Polsek Muntok, Kamis (12/11/20). (Foto: istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Unit Reskrim dan Intel Polsek Muntok berhasil menangkap pelaku pencurian, Alanuari alias Mohek (31) warga Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian.

Tersangka dibekuk di kawasan Sungai Selan, Pangkal Pinang, setelah DPO kurang lebih dua bulan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu set laptop dan satu buah kaca mata.

Kapolsek Muntok, AKP Taufik Zulfikar menyebut, aksi pencurian terjadi pada Rabu 14 Oktober 2020. Tersangka beraksi dengan cara membobol jendela rumah korban.

"Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela ruang tamu dengan cara merusak atau mencongkel, setelah berhasil pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban," katanya, Kamis (12/11/2020 ).

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Muntok, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal