2 Penambang Timah yang Terjebak di Kedalaman 28 Meter Bekerja Ilegal

Devi Sulitya
Dua penambang timah yang terjebak di kedalaman 28 meter di Belitung Timur bekerja secara ilegal. Tim SAR gabungan masih berupaya mengevakuasi kedua korban asal Pandeglang, Banten. Foto: iNews.id/Devi Sulitya

BELITUNG, iNews.id - Naryo dan Andri, dua penambang timah asal Pandeglang, Banten, yang terjebak di kedalaman 28 meter di area tambang Belitung Timur, bekerja secara ilegal. Keduanya menggarap lahan PT Menara Cipta Mulia (MCM) tanpa izin.

Komandan Pos SAR Basarnas Belitung, Rahmatullah Hasyim, membenarkan itu. Sebab tambang yang sedang dikerjakan bukan milik MCM.

"Lokasi memang milik MCM tetapi tambang ini bukan milik MCM, bisa dikatakan seperti itu (tambang liar)," kata Rahmatullah, Senin (28/6/2021).

Salah seorang pekerja MCM juga membenarkan kedua penambang itu bekerja ilegal. Lahan tersebut sudah dipenuhi aktivitas menambang sebelum perusahaan berdiri.

"Sebelum MCM berdiri masyarakat sudah banyak menambang di sini," kata dia.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Evakuasi Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Dilanjutkan Pagi Ini

57 tahun lalu

Banjir Jember Meluas, Ratusan Rumah Terendam hingga Setinggi Dada Orang Dewasa

57 tahun lalu

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Ditutup, Seluruh Korban Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal