Ulama Aceh Haramkan Game PUBG dan Sejenisnya

Antara
Ilustrasi game PUBG. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan game online player unknown battle ground (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis sudah dibahas sejak dua hari terakhir. Pembahasan juga mengundang sejumlah ahli.

"Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," ujarnya, Rabu (19/6/2019).

Terkait permainan daring sejenisnya, dia menyebutkan berdasarkan keterangan ahli, ada banyak anak permainan sejenis dari PUBG tersebut. Inilah alasan MPU Aceh memutuskan fatwa haram game sejenisnya.

Tgk H Faisal Ali menambahkan, permainan PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya.

Selain itu, mereka yang memainkan permainan tersebut perilakunya menjadi brutal dan beringas sehingga bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja di Makassar Tewas Ditikam Tetangga Diduga gegara Ribut Main Game Online

57 tahun lalu

Kesal Tak Ada Makan Usai Main Game Online, Remaja di Tana Toraja Tega Bacok Ibu Kandung

57 tahun lalu

Kenal via Game Online, Siswi SMK di Makassar Dibawa Kabur Pacar dan Disekap 3 Bulan

57 tahun lalu

Depresi Akun Game Online Diretas, Pemuda di Aceh Nekat Lompat ke Laut dari Atas Kapal

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pemuda Purworejo Curi Uang Infak Masjid untuk Top Up Dana Game Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal