Terancam Direlokasi, Ratusan Warga Dzikir di Halaman Kantor Bupati Bener Meriah

Yusradi Yusuf
Warga dari Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata dan Pasir Putih, kecamatan Syiah Utama, menggelar dzikir di halaman kantor Bupati Bener Meriah, Selasa (13/7/2021). Foto: iNews.id/Yusradi Yusuf

BENER MERIAH, iNews.id - Ratusan warga Bener Meriah menggelar dzikir di halaman kantor Bupati. Warga dari Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata dan Pasir Putih, kecamatan Syiah Utama, dzikir untuk menolak keputusan gubernur mengenai batas daerah yang memasukan dua kecamatan tersebut dalam wilayah Aceh Utara.

Ratusan warga bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdes) menggelar aksi di hadapan Bupati dan Ketua DPRD Bener Meriah karena terancam direlokasi. Mereka memasang spanduk-spanduk penolakan dan berharap Pemkab Bener Meriah tegas dalam menyelesaikan sengketa tapal batas.

"Bener Meriah, kabupaten yang sudah berumur 15 tahun, akan kehilangan wilayah kurang lebih 10 ribu hektare. Kami tidak menginginkan hal tersebut," kata Ketua Apdesi Bener Meriah, Zuhra, Selasa (13/7/2021).

Zuhra mengatakan, aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan batal batas. Dia berharap pemerintah pusat memerhatikan penolakan warga ini. 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor:  135.6/1267/2018 tentang Penyelesaian Batas Daerah antara Aceh Utara dan Bener Meriah, wilayah Desa Rikit Musara dan Desa Pasir Putih masuk dalam peta Aceh Utara. Berdasarkan surat tersebut, warga di dua desa harus melakukan perubahan administrasi kependudukan sebagai warga Aceh Utara atau akan direlokasi ke desa lain di Bener Meriah.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bener Meriah, Dailami, menerangkan, persoalan tapal batas ini tidak menemui titik temu antara Aceh Utara dengan Bener Meriah sehingga diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memutuskan. Namun dia mengaku tidak menyetujui masuknya dua desa di dua kecamatan Bener Meriah ke wilayah Aceh Utara.

"Saya tidak setuju atas apa yang sudah ditandatangani oleh Bupati sebelumnya," kata dia.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Guncang Bener Meriah Aceh, Berpusat di Darat

57 tahun lalu

Banjir Karawang Tak Pernah Selesai, Dedi Mulyadi Minta Warga Mau Direlokasi

57 tahun lalu

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana selama 7 Hari, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Keempat Kalinya! Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Diperpanjang hingga 29 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal