Korupsi Pembangunan Jalan di Pedalaman Aceh Tenggara, 4 Orang Jadi Tersangka

Antara
Ilustrasi kasus korupsi. (Ilustrasi: sindonews)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di pedalaman Aceh Tenggara senilai Rp11 miliar lebih. Penetapan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengantongi barang bukti dan saksi.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Asisten Pidana Khusus R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan para tersangka di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta rekanan atau kontraktor pelaksana. Mereka yakni berinisial J selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana.

"Pembangunan jalan yang diduga dikorupsi yakni jalan yang menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018," katanya.

Dia mengatakan, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antaranya meninggal dunia. 

"Saat ini para tersangka belum ditahan," kata R Raharjo.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan, perbuatan yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi.

"Estimasi kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal