Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Sudah Terima Rp1,15 Miliar Uang Pengembalian

Antara
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. (Foto : Humas Polri)

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh telah menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsibeasiswa dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp1,15 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan uang beasiswa tersebut dikembalikan puluhan mahasiswa penerima yang tidak memenuhi syarat.

"Uang tersebut dikembalikan melalui posko yang dibentuk penyidik. Sampai saat ini, ada 70 penerima mengembalikan uang beasiswa. Mereka yang mengembalikan ini yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Dia mengatakan, beasiswa tersebut merupakan bantuan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan jumlah mencapai Rp22,3 miliar. Total penerimaan beasiswa tersebut sebanyak 803 mahasiswa.

Sampai saat ini, dari 803 penerima beasiswa yang sudah selesai diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 467 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 93 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima beasiswa tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal